
JAKARTA. Perhumpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) meminta Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sejak rencana pendirian BPR diajukan.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perbarindo Said Hartono menanggapi 18 BPR yang telah dilikuidasi oleh Lempaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Said, hampir semua BPR yang telah dilikuidasi merupakan akibat fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh BPR tersebut. BPR yang dikelola dengan baik dan profesional dan mengikuti aturan Bank Indonesia, menurut Said, tidak akan bangkrut dan dilikuidasi. “Jadi kalau di BPR manajemen-nya atau pemegang sahamnya nakal lebih baik cepat-cepat dilikuidasi,” ujarnya, Selasa (8/11).
Said bilang, integritas pemilik BPR dan juga pengurusnya memang merupakan masalah yang pelik karena tidak bisa diperbaiki hanya dengan pelatihan atau sertifikasi. “Di sinilah peran BI untuk melakukan pencegahan sejak dini,” katanya.
Karena itu, Perbarindo telah mengusulkan kepada BI agar ke depan pengawasan BPR lebih ditekankan pada antisipasi terjadinya fraud oleh BPR itu sendiri. “kami juga mengusulkan agar ada sistem teknologi informasi yang memungkinkan seorang nasabah BPR dapat mengecek saldo simpanannya dan apakah simpanannya termasuk dijamin LPS atau tidak,” tegasnya.
Sumber : Kontan.CO.ID

















Leave a comment